Alur Pelayanan BPJS & Asuransi
- Home
- Alur Pelayanan BPJS & Asuransi
Kelengkapan Administrasi Pasien BPJS Kesehatan
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Persyaratan:
- Fotocopy Kartu Peserta BPJS
- Fotocopy KTP
- Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) Primer (Rawat Jalan Tingkat I atau Dokter Umum)
Catatan:
Pasien yang masih memerlukan perawatan oleh dokter spesialis mendapat Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang wajib dibawa pada saat pemeriksaan berikutnya sebagai pengganti surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Primer.
Rawat Inap
Persyaratan:
- Fotocopy Kartu Peserta BPJS
- Fotocopy KTP pasien
- Fotocopy KTP penanggung
- Surat Pengantar Rawat Inap
Catatan:
Untuk pasien yang berasal dari luar wilayah rumah sakit wajib melampirkan Surat Rujukan dari Faskes setempat (Faskes TK II / Faskes TK I)
Pasien Kerjasama (Asuransi)
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Persyaratan:
- Fotocopy Kartu Peserta Asuransi
- Fotocopy KTP
- Rujukan dari Faskes Tingkat I (dr. Umum) bila perlu
Rawat Inap
Persyaratan:
- Foto copy Kartu Peserta Asuransi
- Fotocopy KTP pasien
- Fotocopy KTP penanggung
- Surat Pengantar Rawat Inap